Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Fungsi BPD :
Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Struktur Organisasi :
Struktur organisasi anggota BPD Desa Plangkrongan Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan adalah sbb :
Ketua : SUPARNO, MM
Wakil Ketua : ENDANG SRI BUNTARI, S.Pd
Sekretaris : EVA FINDI OKTIANI WIDYAWATI, S.Pd
Anggota : SUMIRAN
SUTRISNO
ROHMAD AFANDI
NANANG WIBOWO
SURATNO