Desa Plangkrongan

Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan

Lembaga Masyarakat

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

19 Desember 2024

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa

Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa

Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Struktur Organisasi :

Struktur organisasi anggota BPD Desa Plangkrongan Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan adalah sbb :

Ketua                : SUPARNO, MM

Wakil Ketua       : ENDANG SRI BUNTARI, S.Pd

Sekretaris         : EVA FINDI OKTIANI WIDYAWATI, S.Pd

Anggota            : SUMIRAN

                            SUTRISNO

                            ROHMAD AFANDI

                            NANANG WIBOWO

                            SURATNO                    

SUTIKNO, S.PD (KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN)    SETYO BUDI, SM (SEKRETARIS DESA)    RUSLAN (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)    SURATNO (KEPALA URUSAN TATA USAHA)    RINA NURHALIZA, A.MD (KEPALA URUSAN KEUANGAN)    EDI SISWANTO (KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN)    SUROTO (KEPALA SEKSI PELAYANAN)    JURIANTO (KEPALA DUSUN JATI)    SUKAMTO, S.PDI (KEPALA DUSUN PLANGKRONGAN)    KUWAT (KEPALA DUSUN BEJI)    WIDODO (STAF KASI PELAYAN)    WAWAN SETIYO BUDI, S.KH (KEPALA DESA)