Website Resmi Desa Plangkrongan - Kecamatan Poncol
jalan jawa no 01 Desa Plangkrongan
📧 plangkrongan06@gmail.com   |   ☎️ 85158600040   |   🏷️ Kode Pos: 63362
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
19 Desember 2024

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa

Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa

Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Struktur Organisasi :

Struktur organisasi anggota BPD Desa Plangkrongan Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan adalah sbb :

Ketua                : SUPARNO, MM

Wakil Ketua       : ENDANG SRI BUNTARI, S.Pd

Sekretaris         : EVA FINDI OKTIANI WIDYAWATI, S.Pd

Anggota            : SUMIRAN

                            SUTRISNO

                            ROHMAD AFANDI

                            NANANG WIBOWO

                            SURATNO