Website Resmi Desa Plangkrongan - Kecamatan Poncol
jalan jawa no 01 Desa Plangkrongan
📧 plangkrongan06@gmail.com   |   ☎️ 85158600040   |   🏷️ Kode Pos: 63362
Kelembagaan
19 Desember 2024
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Perat Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Sebelum disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama dibentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa atau kelurahan.

Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif

Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat

Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan

Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia

Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat

Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif

Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat

Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup

Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :

Peningkatan pelayanan masyarakat

Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan

Pengembangan kemitraan

Pemberdayaan masyarakat dan

Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki hubungan kerja sebagai berikut :

Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintah Desa bersifat konsultatif dan koordinatif

Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif

Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di Desa bersifat kemitraan.

Daftar Pustaka :

Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Pemerintah Kabupaten Magetan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

SUSUNAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

Desa Plangkrongan Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan adalah sbb :

KETUA                        : SARMIN, S.Pd

SEKRETARIS               : JAINUDIN

BENDAHARA               : KASNI

ANGGOTA                   :

  • QOSIDI PURNOMO
  • SIRAN
  • PAIMIN
  • BEJO PRABOWO
  • JURI
  • CINDY MAYASARI, M.Psi
  • SUMIATI
  • MUHTADIN
  • TUKIMIN
  • LAMINN
  • NURDINI, S.H.I, M.M
Lihat Selengkapnya
19 Desember 2024
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
PKK atau Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Desa adalah adalah organisasi kemasyarakatan yang bertugas meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di tingkat keluarga. PKK merupakan mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya. 
PKK memiliki beberapa fungsi, di antaranya: 
  • Menghimpun, menggerakkan, dan membina potensi masyarakat
  • Merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi program pokok PKK
  • Memberikan pembinaan kepada TP PKK, seperti penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan
  • Melakukan supervisi, advokasi, dan pelaporan terkait program PKK
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
PKK memiliki beberapa program, di antaranya: 
  • Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu (Posyandu)
  • Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas)
  • Penyuluhan kesehatan lingkungan
  • Pemberantasan sarang nyamuk
  • Pengembangan koperasi wanita
  • Program kelestarian lingkungan hidup
  • Program perencanaan sehat
Anggota Tim Penggerak PKK adalah warga masyarakat yang bersifat sukarela, tidak mewakili organisasi, golongan, partai politik, lembaga, atau instansi. 
Pengurus PPK Desa Plangkrongan
Lihat Selengkapnya
19 Desember 2024
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa

Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa

Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Struktur Organisasi :

Struktur organisasi anggota BPD Desa Plangkrongan Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan adalah sbb :

Ketua                : SUPARNO, MM

Wakil Ketua       : ENDANG SRI BUNTARI, S.Pd

Sekretaris         : EVA FINDI OKTIANI WIDYAWATI, S.Pd

Anggota            : SUMIRAN

                            SUTRISNO

                            ROHMAD AFANDI

                            NANANG WIBOWO

                            SURATNO                    

Lihat Selengkapnya